Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
228/Pdt.G/2024/PA.Pyk Hendra Asri Bin Asri Saadudin 1.Claudia Putri Bongsu Binti Dani Bongsu
2.Yulianti
3.RITA MARIANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 228/Pdt.G/2024/PA.Pyk
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat 228/Pdt.G/2024/PA.Pyk
Penggugat
NoNama
1Hendra Asri Bin Asri Saadudin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Claudia Putri Bongsu Binti Dani Bongsu
2Yulianti
3RITA MARIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan Harta yang diperoleh selama Perkawinan antara Penggugat dengan tergugat Yakni :
    1. Rumah Permanen yang terletak di Lampung Nomor 38 RT 002 RW 002 Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh/ dahulu Jl Pemuda RT 002 RW 002 Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh,  IMB Nomor : 046/II/IMB/BPMD-PTSP/PYK-2024 seluas 150 M2 dengan batas- batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan Jalan Lampung,
  • Selatan Berbatas dengan Pagar/ Tanah milik Sukar,
  • Barat Berbatas dengan  tanah milik Acin,
  • Timur berbatas dengan Tanah milik Yulianti,
    1. 1 set Sofa Ruang tamu warna hitam buatan tangan ( hand made ),
    2. 1 set sofa ruang nonton, warna coklar,buatan tangan ( Hand made ),
    3. 1 (satu) unit Tv merk LG 32 inchi tahun 2017,
    4. 1 (satu) unit Tv merk LG 42 inchi tahun 2017,
    5. 1 (satu) Unit lemari Pakaian, warna coklat, buatan tangan (hand made),
    6. 2 ( dua) Set Bofet Rias, warna hitam ( hand made)
    7. 2 Set Bofet, warna hitam ,buatan tangan (hand made),
    8. 1 (satu) set Meja Makan, buatan tangan ( hand made),
    9. 1 ( satu) unit kulkas 1 pintu Merek LG,
    10. 2 ( dua) Set Tempat tidur,
    11. 1 (satu) unit Alat running indoor merk Kinetic Treadl mill Motorize 99P Heavy Duty Tread Mill run track, 
    12. 1 unit Kompor tanam merek Rinnai,
    13. Alat- alat masak dan Alat- Alat  makan,

Merupakan Harta bersama Penggugat dan Tergugat untuk seterusnya menyatakan hutang yang timbul akibat dari perkawinan antara penggugat dan tergugat yakni :

-.  Modal barang- barang dagangan pada Toko Buku Gunung Mas sebesar Rp .300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah,) kepada Alm Asri Saadudin dan H. Nurminas ( orang tua Penggugat),

-. Hutang cicilan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner tipe 2.4 VRZ matic tahun pembuatan 2017 warna hitam nomor polisi BA 1540 MV selama 4 ( empat) bulan,/ 4 (empat) kali cicilan kepada Hj Nurminas sebesar Rp 44.228.000,- ( empat puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

- Hutang cicilan 1 unit motor N-MAX 155 cc warna biru tua sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), yakni angsuran selama 6 bulan.

Merupakan hutang bersama antara penggugat dan tergugat,

  1. Menetapkan Penggugat dan Tergugat Masing- masing mendapatkan Setengah dari Harta Bersama,
  2.  Menetapkan Penggugat dan Tergugat menanggung masing- masing setengah dari  total hutang yang timbul selama perkawinan penggugat dan tergugat,
  3. Meletakkan sita harta bersama terhadap seluruh Harta bersama penggugat dan Tergugat yakni :
    1. Rumah Permanen yang terletak di Lampung Nomor 38 RT 002 RW 002 Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh/ dahulu Jl Pemuda RT 002 RW 002 Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh,  IMB Nomor : 046/II/IMB/BPMD-PTSP/PYK-2024 seluas 150 M2 dengan batas- batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan Jalan Lampung,
  • Selatan Berbatas dengan Pagar/ Tanah milik Sukar,
  • Barat Berbatas dengan  tanah milik Acin,
  • Timur berbatas dengan Tanah milik Yulianti,
    1. 1 set Sofa Ruang tamu warna hitam buatan tangan ( hand made ),
    2. 1 set sofa ruang nonton, warna coklar,buatan tangan ( Hand made ),
    3. 1 (satu) unit Tv merk LG 32 inchi tahun 2017,
    4. 1 (satu) unit Tv merk LG 42 inchi tahun 2017,
    5. 1 (satu) Unit lemari Pakaian, warna coklat, buatan tangan (hand made),
    6. 2 ( dua) Set Bofet Rias, warna hitam ( hand made)
    7. 2 Set Bofet, warna hitam ,buatan tangan (hand made),
    8. 1 (satu) set Meja Makan, buatan tangan ( hand made),
    9. 1 ( satu) unit kulkas 1 pintu Merek LG,
    10. 2 ( dua) Set Tempat tidur,
    11. 1 (satu) unit Alat running indoor merk Kinetic Treadl mill Motorize 99P Heavy Duty Tread Mill run track, 
    12. 1 unit Kompor tanam merek Rinnai,
    13. Alat- alat masak dan Alat- Alat  makan,
  1. Menghukum Tergugat dan turut tergugat I serta turut tergugat II untuk menyerahkan bagian Penggugat Secara Utuh dan seketika setelah perkara ini di putuskan Oleh Majelis Hakim,
  2. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum Yang berlaku,

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Berpendapat lain, Mohon seadil- adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak