Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya,
- Menyatakan Harta yang diperoleh selama Perkawinan antara Penggugat dengan tergugat Yakni :
- Rumah Permanen yang terletak di Lampung Nomor 38 RT 002 RW 002 Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh/ dahulu Jl Pemuda RT 002 RW 002 Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, IMB Nomor : 046/II/IMB/BPMD-PTSP/PYK-2024 seluas 150 M2 dengan batas- batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan Lampung,
- Selatan Berbatas dengan Pagar/ Tanah milik Sukar,
- Barat Berbatas dengan tanah milik Acin,
- Timur berbatas dengan Tanah milik Yulianti,
- 1 set Sofa Ruang tamu warna hitam buatan tangan ( hand made ),
- 1 set sofa ruang nonton, warna coklar,buatan tangan ( Hand made ),
- 1 (satu) unit Tv merk LG 32 inchi tahun 2017,
- 1 (satu) unit Tv merk LG 42 inchi tahun 2017,
- 1 (satu) Unit lemari Pakaian, warna coklat, buatan tangan (hand made),
- 2 ( dua) Set Bofet Rias, warna hitam ( hand made)
- 2 Set Bofet, warna hitam ,buatan tangan (hand made),
- 1 (satu) set Meja Makan, buatan tangan ( hand made),
- 1 ( satu) unit kulkas 1 pintu Merek LG,
- 2 ( dua) Set Tempat tidur,
- 1 (satu) unit Alat running indoor merk Kinetic Treadl mill Motorize 99P Heavy Duty Tread Mill run track,
- 1 unit Kompor tanam merek Rinnai,
- Alat- alat masak dan Alat- Alat makan,
Merupakan Harta bersama Penggugat dan Tergugat untuk seterusnya menyatakan hutang yang timbul akibat dari perkawinan antara penggugat dan tergugat yakni :
-. Modal barang- barang dagangan pada Toko Buku Gunung Mas sebesar Rp .300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah,) kepada Alm Asri Saadudin dan H. Nurminas ( orang tua Penggugat),
-. Hutang cicilan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner tipe 2.4 VRZ matic tahun pembuatan 2017 warna hitam nomor polisi BA 1540 MV selama 4 ( empat) bulan,/ 4 (empat) kali cicilan kepada Hj Nurminas sebesar Rp 44.228.000,- ( empat puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
- Hutang cicilan 1 unit motor N-MAX 155 cc warna biru tua sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), yakni angsuran selama 6 bulan.
Merupakan hutang bersama antara penggugat dan tergugat,
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat Masing- masing mendapatkan Setengah dari Harta Bersama,
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat menanggung masing- masing setengah dari total hutang yang timbul selama perkawinan penggugat dan tergugat,
- Meletakkan sita harta bersama terhadap seluruh Harta bersama penggugat dan Tergugat yakni :
- Rumah Permanen yang terletak di Lampung Nomor 38 RT 002 RW 002 Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh/ dahulu Jl Pemuda RT 002 RW 002 Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, IMB Nomor : 046/II/IMB/BPMD-PTSP/PYK-2024 seluas 150 M2 dengan batas- batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan Lampung,
- Selatan Berbatas dengan Pagar/ Tanah milik Sukar,
- Barat Berbatas dengan tanah milik Acin,
- Timur berbatas dengan Tanah milik Yulianti,
- 1 set Sofa Ruang tamu warna hitam buatan tangan ( hand made ),
- 1 set sofa ruang nonton, warna coklar,buatan tangan ( Hand made ),
- 1 (satu) unit Tv merk LG 32 inchi tahun 2017,
- 1 (satu) unit Tv merk LG 42 inchi tahun 2017,
- 1 (satu) Unit lemari Pakaian, warna coklat, buatan tangan (hand made),
- 2 ( dua) Set Bofet Rias, warna hitam ( hand made)
- 2 Set Bofet, warna hitam ,buatan tangan (hand made),
- 1 (satu) set Meja Makan, buatan tangan ( hand made),
- 1 ( satu) unit kulkas 1 pintu Merek LG,
- 2 ( dua) Set Tempat tidur,
- 1 (satu) unit Alat running indoor merk Kinetic Treadl mill Motorize 99P Heavy Duty Tread Mill run track,
- 1 unit Kompor tanam merek Rinnai,
- Alat- alat masak dan Alat- Alat makan,
- Menghukum Tergugat dan turut tergugat I serta turut tergugat II untuk menyerahkan bagian Penggugat Secara Utuh dan seketika setelah perkara ini di putuskan Oleh Majelis Hakim,
- Membebankan biaya perkara sesuai Hukum Yang berlaku,
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Berpendapat lain, Mohon seadil- adilnya, |